Semburat.com- Berdasarkan formulir pada sosialisasi pilkades 2017 maka persyaratan pilkades 2017 selain minimal pendidikan Calon jenjang SLTP dan Usia minimal 25 Tahun, adapun untuk syarat administrasi pilkades 2017 adalah sebagai berikut:
- Formulir isian kesediaan menjadi calon kepala desa
- Potocopy KTP yang sudah dilegalisir
- Photocopy Kartu Keluarga yang sudah dilegalisir
- Photocopy Akte Kelahiran/tanda kenal lahir yang dilegalisir
- Potocopy Ijazah/STTB yang dilegalisir
- Pas Poto ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar (berwarna)
- Daftar riwayat Hidup
- Surat pernyataantidak pernah menjadi kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan dari Bupati Pandeglang, cq Kepala Badan pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
- Surak Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian
- Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dari Pengadilan Negeri
- Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat lima tahun dai kejaksaan negeri
- Surat Keterangan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Surat keterangan tidak pernah terlibat dalam gerakkan yang menentang pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan pemerintah
- Surat ijin/Pernyataan tidak pernah terlibat tidak keberatan (lolos butuh) sebagai (Anggota BPD/PNS/TNI/POLRI Aktif)
BACA JUGA