Terjadinya demonstrasi besar-besaran di Bandung menolak Omnibus Law, membuat Ridwan kamil turun tangan dan menemui para demonstran. Mencoba berdialog dengan serkat buruh dan serikat pekerja. Dalam pertemuan itu perwakilan buruh atau pekerja menyampaikan bebrapa aspirasi kepada Ridwan Kamil. Sepuluh perwakilan buruh yang melakukan diskusi dengan Gubernur jawa Barat Tersebut. Sehingga dari dasar itulah Kang Emil mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo.
Berikut isi dari surat aspirasi yang dikirim Ridwan Kamil ke Jokowi :
Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Indang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/SErikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya dihaturkan terima kasih.
Setelah Ridwan Kamil yang mengirim surat kepada Presiden selanjutnya kepala daerah mana yang dapat mewakili masyarakatnya untuk sampai pada telinga penguasa.
Dan harus berapa kepala daerah yang melayangkan surat kepada Presiden, sementara UU Omnibus Law itu sendiri adalah hasil dari orang-orang yang ditugaskan mewakili rakyat. Mereka yang dipilih dan dibiayai oleh rakyat.
Hari ini benturannya semakin nyata, jika suara rakyat tidak dapat didengarkan wakilnya, maka siapa yang harus mewakili suara rakyat?
Apakah melalui kepala daerah yang merupakan bagian dari eksekutif dalam pemerintahan menyampaikan suara rakyat kepada pimpinan tertinggi eksekutif di Indonesia ini.
Sementara para wakil yang dipilih untuk mewakili suara rakyat saja tidak dapat menyampaikan suara rakyat yang diwakilinya.
Setelah Kang Emil? siapa lagi yang akan menyampaikan suara rakyat melalui jalur birokrasi.