Ditengah Pandemi Covid 19 ini, perawat adalah profesi garda terdepan dalam penanganan Covid 19.
Setelah para perawat yang melakukan seleksi lolos menjadi PPPK yang sebelumnya berstatus K2. Para perawat tersebut bertanya-tanya kapan mereka diangkat secara resmi sehingga bisa menerima gaji dan tunjangan.
Sejak Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK diundangkan pada 29 September 2020, para perawat honorer yang lulus seleksi belum melihat tanda-tanda adanya perintah pemberkasan.
Disuarakan oleh Icha sebagai pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) yang mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi, karena telah meneken Perpres, namun ternyata jalan untuk mendapatkan gaji dan tunjangan ternyata masih jauh”
“Kami sih berterima kasih kepada Pak Jokowi karena sudah teken perpresnya. Namun, ternyata setelah perpres diteken, jalannya masih panjang,” keluh Icha.
Sebagai pengurus Icha selalu ditanyaka perkembangan pengangkatan 51.293 PPPK. Yang mereka pikir setelah Perpres itu keluar maka mereka akan segera mendapat NIP, gaji dan tunjangan.
Honorer menyayangkan, ternyata penyerahan SK PPPK itu dilakukan tahun depan dengan waktu yang tidak seragam tiap daerahnya, dan tentu akan menimbulkan kecemburuan.
“Kalau ada daerah yang duluan menetapkan SK PPPK, lainnya lama, akan menimbulkan kecemburuan. Apalagi kami ini sudah 19 bulan menunggu,” ucapnya.