Ancaman dan Dampak Penggunaan Bom Ikan

BERITA, OPINI61 views

Ramainya pemberitaan yang terjadi di Cimanggu Pandeglang-Banten yang menghancurkan sebuah rumah dan menelan satu orang korban jiwa karena ledakan dari bom ikan yang sedang dirakit, menimbulkan pertanyaan besar bagi kita, bagaimana kesadaran masyarakat untuk menjaga ekosistem laut masih kurang, sehingga masih ada saja masyarakat yang menggunakan bom ikan untuk menangkap ikan. Kejadian meledaknya bom ikan di Indonesia masih sering kita dengar pemberitaanya. sepertinya perlu ada pembinaan dankesinambungan program yang dilakukan untuk menekan penggunaan bom ikan yang bukan hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga menimbulkan korban jiwa.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dikenal
beberapa jenis delik dalam perikanan yang terdapat dalam pasal 84 sampai dengan pasal 101.

Adapun delik-delik tersebut adalah delik pencemaran, pengerusakan sumberdaya
ikan serta penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, delik pengelolaan
sumberdaya ikan dan delik usaha perikanan tanpa izin. Dalam tulisan ini penulis akan
mengkaji delik pencemaran, pengerusakan sumberdaya ikan serta penangkapan ikan
dengan menggunakan bahan terlarang. Ketentuan pidana bagi pelaku penangkapan ikan
dengan menggunakan bahan peledak diatur dalam pasal 84 ayat (1) rumusannya sebagai
berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat/dan atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat
(1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).”

Selanjutnya juga diatur dalam pasal 84 ayat (2)sampai dengan ayat(4) yang
menyebutkan ketentuan pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan bahan peledak oleh nahkoda atau pemilik kapal beserta anak buahnya, pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan, penanggungjawab perusahaan perikanan, pemilik perusahaan pembudidayaan ikan , dan penanggungjawab perusahaan pembudayaan ikan dengan ketentuan pidana yang berbeda-beda. Bagi perusahaan perikanan atau perusahaan pembudidayaan perikanan ketentuan pidana lebih besar yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh(10) tahun dan denda paling banyak Rp.2.000.000.000(dua miliar rupiah)

Sementara Dampak kerusakan yang diakibatkan oleh bahan peledak
Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di sekitar daerah terumbu karang, menimbulkan efek samping yang sangat besar, yaitu :
a.) Rusaknya terumbu karang yang ada di sekitar lokasi peledakan
b.) Menyebabkan kematian biota laut lainnya yang bukan sasaran penangkapan
c.) Menimbulkan kerusakan dan terganggunya ekosistem yang ada di bawah laut
d.) Merugikan perekonomian Negara Republik Indonesia
e.) Menyangkut kedaulatan dan kehormatan Negara karena banyaknya kapal asing
yang melakukan tindakan kejahatan tersebut.
f.) Industry perikanan dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku

untuk itu mari kita jaga laut Indonesia untuk keberlangsungan biota laut yang akan kita wariskan kepada generasi yang akan datang.

*Munawir Syahidi