Penyebab Ledakan di Tangkilsari Cimanggu

BERITA90 views

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten menyimpulkan jika ledakan di Tangkilsari Kecamatan Cimanggu adalah dari peledak ikan.

dilansir dari @humaspoldabanten Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten melakukan pemeriksaan di TKP ledakan di desa Tangkilsari Cimanggu dan olah TKP Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten pada siang hingga sore (10/01) ditemukan beberapa bungkus plastik kecil sisa flash powder, serbuk belerang, potasium, termasuk alat tumbuk, dan saringan.

Menurut analisis Polda Banten menegaskan bahwa ledakan ini bukan dari jaringan terorisme. Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga mengatakan
“Dari hasil analisa dan evaluasi bersama, akhirnya dapat disimpulkan bahwa sumber ledakan berasal dari bahan peledak yang digunakan untuk membuat bom ikan, efek ledakan cenderung rendah atau disebut low explosive, bukan jenis bahan peledak yang dibuat oleh jaringan terorisme,” tegas Shinto Silitonga.

Selain itu, Unit Jibom Satbrimob Polda Banten juga tidak menemukan power dan initiatior saat melakukan sterilisasi, sebagaimana biasa digunakan oleh kelompok terorisme yang senantisa memadukan power, initiator, explosive, switching, casing dan countainer dalam setiap aksi pembuatan bom.

“Dari karakter bahan peledak yang ditemukan di TKP, tidak ada power dan initiatornya, sehingga disimpulkan bahwa bahan peledak itu bukan bom untuk aksi teroris, namun digunakan untuk menangkap ikan dengan bahan peledak.

Sementara Kapolsek Cimanggu Iptu Darwin Khairul Syafari menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap para saksi terkait aktifitas korban dalam keseharian nya dan darimana bahan peledak itu di dapatkan, bagi masyarakat yang menyimpan atau menggunakan bahan bahan peledak akan dikenakan pidana sesuai dengan undang undang.

Sebagai informasi penggunaan penangkapan ikan dengan bahan peledak diatur dalam undang-undang Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik
Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan
menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat/dan atau cara,
dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian
sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat
(1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).”