Pemekaran Wilayah di Papua menjadi pemberitaan, apakah posisi papua sama dengan Cibaliungyang ingin menjadi kabupaten? Kabupaten Cibaliung adalah isue yang digagas sejak tahun 2003 oleh para tokoh dan kalangan masyarakat Cibaliung.
Tentu berbeda, pemekaran di Papua memakai undang-undnag yang berbeda artinya khusus, semantara untuk untuk DOB seluruh Indonesia masih di moratorium pemerintah. Berarti Cibaliung belum bisa menjadi kabupaten.
Bagaimana perjalanannya? dari sumber dari Oleh: Massaputro Delly Tp.
(Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan & Otonomi Daerah) dalam laman resmi pemprov Banten.
Persetujuan dan Keputusan DPRD dan Bupati Pandeglang, Persetujuan dan Keputusan DPRD dan Gubernur Banten, hingga Keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
Berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 27/DPD RI/II/2013-2014 tanggal 20 Desember 2013 tentang Pandangan dan Pendapat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia terhadap Aspirasi Masyarakat dan Daerah tentang Pembentukan Kabupaten Cibaliung sebagai Pemekaran dari Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, menjeaskan bahwa dalam rencana pembentukan Kabupaten Cibaliung sebesar 61,57% dari luas wilayah Kabupaten Pandeglang 2.747 km2 hendak digabungkanmenjadi satu entitas pemerintahan daerah otonom dengan luas wilayah 1.691,56 km2. Dengan demikian wilayah induk Kabupaten Pandeglang akan memiliki luas wilayah administrasi 1.055,44 km2 atau sekitar 38,43% dari luas total Kabupaten Pandeglang sebelum pemekar selanjutnya, dari aspek kependudukan, berdasarkan kuota adalah minimal lima kali rata-rata penduduk kecamatan di seluruh wilayah Provinsi Banten. Rata-rata penduduk Kabupaten di wilayah Provinsi Banten adalah sebesar 1.406.118 jiwa, jumlah penduduk di calon Kabupaten Cibaliung adalah sebanyak 281.710 jiwa.
KemudiAN dilihat dari cakupan wilayah calon Kabupaten Cibaliung terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Cibaliung, Sumur, Cimanggu, Cibitung, Cikeusik, Cigeulis, Panimbang, dan Sobang. Untuk ibukota calon Kabupaten Cibaliung setelah dilakukan analisa dari aspek-aspek antara lain aspek kondisi fisik wilayah, ketersediaan lahan pengembangan, kondisi transportasi, dan tinjauan fungsi wilayah berkedudukan di Desa Sukajadi, dimana Desa Sukajadi merupakan ibukota Kecamatan Cibaliung.
Dari bidang pertanian memegang peranan yang sangat penting dalam PDRB, selain itu salah satu produksi yang layak untuk dikembangkan adalah pariwisata (wisata laut) dan pertambangan (emas dan pasir besi).
Tentu kita berpikir, Pembentukan Kabupaten Cibaliung akan mendekatkan jarak rentang kendali. Hal ini berguna untuk memudahkan penyelenggaraan pemerintahan sehingga nantinya akan mempercepat pembangunan dan pengembangan wilayah serta meningkatkan kualitas pelayanan public. Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, melalui pembentukan Kabupaten Cibaliung akan terbuka peluang yang lebih luas bagi partisipasi masyarakat sehingga akan terjadi pengembangan potensi daerah dan peningkatan daya saing calon Kabupaten Cibaliung.