Masalah honorer masih masih menjadi pembahasan pebting hari ini, rencana penghapusan yang konon dilakukan akhir november itupun membuat honorer yang belum menjadi PPK menjadi semakin khawatir.
Melalui menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang ingin serius menata SDM tenaga honorer. Menurutnya, para honorer ini memiliki peran yang besar dalam pemerintahan.
Kementeriannya kini tengah menggodok sejumlah pilihan dalam menyelesaikan persoalan pegawai non ASN atau honorer di Indonesia. Meskipun tetap status kepegawaian honorer ini akan dihapus mulai 28 November 2023.
Menurutnya penyelesaian masalah ini harus diselesaikan dengan adanya kesepahaman bersama antara para stakeholder terkait dalam menyelesaikan soal ini, agar menghasilkan solusi yang tepat dan berkeadilan. Adapun saat ini sejumlah kesepakatan telah dibuat dan telah menjadi prinsip dasar penyelesaiannya. Poin ini jugalah yang menjadi pertimbangan dalam pembentukan opsi penyelesaian.
“Kami pemerintah ada titik temu terkait kesepakatan besarnya tentang guiding principle-nya. Sesuai dengan arahan Pak Presiden supaya penanganan non ASN dicarikan jalan tengah,” kata Anas di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023). Seperti dilansir detik.
Ada 4 Prisip Penyelesaian Honorer
1.Tidak Ada PHK Masal
Anas mengatakan, prinsip pertamanya ialah tidak akan ada PHK massal. Apabila mengikuti peraturan yang ada, memang PHK sangat berpotensi terjadi. Tetapi pemerintah sendiri tidak ingin langkah tersebut dilakukan.
“Pertama kita akan menghindari PHK massal. Karena kalau Undang-Undang dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal di per November,” ujarnya.
2.Tidak Ada Pembengkakan Anggaran
Selanjutnya, pihaknya bersepakat agar tidak akan ada pembengkakan anggaran. Kondisi ini pun mendatangkan PR besar bagi pemerintah. Pasalnya, tidak dilakukannya pengurangan tenaga kerja berpotensi akan membuat pembengkakan terhadap APBN.
“Kedua kita bersepakat poinnya adalah tidak akan ada pembengkakan anggaran. Jadi prinsipnya tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran,” imbuhnya.
3.Tidak Ada Penurunan Pendapatan Bagi Honorer
Sementara prinsip ketiga yang juga disepakati adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan bagi para tenaga honorer tersebut. Kemudian prinsip terakhir ialah sesuai dengan regulasi yang ada. Anas menekankan, jalan keluar dari persoalan ini tidak boleh melanggar undang-undang.
Itu adalah proses penyelesaian honorer tahun 2023. Semoga segera ada solusi.