Rencana penghapusan honorer per 28 November 2023 ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan 31 Mei 2022 lalu. Dengan begitu, langkah penghapusan tetap harus dilakukan sejalan dengan amanat UU tersebut.
Walaupun saat ini total ada sebanyak 2,3 juta pegawai honorer secara keseluruhan. Apabila PHK massal dilakukan, Anas mengatakan kondisi tersebut berpotensi membuat pelayanan publik menjadi terganggu. Oleh karena itu, larangan PHK massal menjadi salah satu prinsip yang dipegang pemerintah saat ini.
Meski demikian, Anas mengatakan, saat ini sejumlah opsi penyelesaian telah dibuat, hanya saja ia enggan membeberkan detailnya. Pasalnya, opsi tersebut masih terus dikaji secara mendalam bersama DPR, asosiasi gubernur, asosiasi wali kota, dan para bupati dalam mencari solusi terbaik.
“Kita terus matangkan kita terus matangkan. Kita cari solusi yang terbaik karena sebagian besar non ASN ini ada di pemerintah daerah, lebih dari 50% ada di pemerintah daerah,” ungkap Anas.
“Saya tidak ingin sampaikan hari ini (opsi) karena kita sedang godog. Tapi sudah hampir ada titik temu antara DPR, pemerintah, dengan asosiasi bupati, wali kota dan gubernur se-Indonesia,” pungkasnya.