Nasib Honorer kini telah masuk pada pembahasan di DPR RI, menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini sedang digodok di Komisi II, akan segera selesai dan akan segera disahkan pada masa sidang yang akan datang.
“RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” ujar Politisi Fraksi Golkar tersebut, Senin (24/7/2023).
Selanjutnya Doli juga memberikan kabar baik untuk tenaga honorer, DPR RI Komisi II memastikan bahwa tidak ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia.
“Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yang kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” ujarnya seperti dikutip dari dpr.go.id.
Mengrnai status tenaga honorer nantinya, bahwa dalam undang-undang baru akan ada beberapa kategori. “Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” tutur Legislator Dapil Sumut III tersebut.
Kejelasan skema honorer penuh dan paruh waktu tentu akan ada skema dan aturan yang mengaturnya.