Begini Rencana Sistem Kerja dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

PENDIDIKAN166 views

Mengenai Honorer yang belum diangkat menjadi PPPK  Pemerintah dan DPR RI sudah sepakat memberlakukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu dan penuh waktu dalam menyelesaikan masalah honorer.

Aturan tersebut termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang rencananya akan disahkan bulan ini.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia  Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja, pengangkatan PPPK paruh waktu dan penuh waktu ini menjadi solusi terbaik menyelesaikan masalah 2,3 juta honorer.

Para honorer ini masih bisa tetap bekerja di instansi di mana mereka berada, pendapatannya tetap, dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Para honorer ini tidak akan dipecat, tetapi dialihkan ke PPPK paruh waktu,” kata Aba dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Selasa (1/8).

Dia mengatakan sistem paruh waktu diberlakukan karena melihat kondisi PPPK 2021/2022 yang sampai saat ini masih banyak belum diangkat secara resmi oleh pemerintah daerah (pemda).

Alasannya, pemda tidak punya dana untuk membayar gaji PPPK yang ada. Untuk meringankan beban pemda dan menyelamatkan honorer, maka dibuatlah sistem paruh waktu.

“Pemda itu berat hati mengangkat PPPK karena tidak mampu bayar. Kalau dibayar Rp 1 juta per bulan sesuai standar gaji yang diterima honorernya, pasti PPPK protes, kan,” tuturnya.

Nah, kata Aba, dengan PPPK paruh waktu, maka pemda bisa membayar gaji dengan nominal Rp 1 juta karena pegawai itu tidak bekerja full.

Misalnya, PPPK paruh waktu hanya bekerja 2-3 hari dalam sepekan.

Sisa waktunya bisa mereka gunakan untuk mencari tambahan penghasilan di tempat lain.

“PPPK paruh waktu ini sifatnya hanya sementara lho, ketika pemda duitnya minim,” cetusnya.

Lebih lanjut dia mengatakan ketika pemda sudah memiliki kelebihan anggaran, maka PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Menurut Aba, langkah ini yang bisa mengakomodasi kepentingan pemda dan honorer.

Adapun honorer bisa punya status sebagai ASN PPPK, walaupun dengan pengaturan berbeda.

Mereka tidak perlu lagi menunggu lama diangkat karena beban pemda tidak bertambah.
“Yang pasti, PPPK paruh waktu tidak berkepanjangan dan bisa berubah ke penuh waktu disesuaikan dengan kemampuan fiskal,” pungkas Aba Subagja.