Banyak perangkat desa yang berharap bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN PNS.
Lantas seberapa besar peluang perangkat desa diangkat jadi ASN PNS? Berikut ini penjelasannya.
Masa jabatan kepala desa rencananya akan diperpanjang menjadi 9 (sembilan) tahun.
Rencana itu tertuang dalam rancangan undang-undang desa terbaru. Nah dalam rancangan tersebut ada peluang bagi perangkat desa untuk diangkat jadi ASN atau PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti yang diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengalami beberapa kali perubahan
Namun, ada perbedaan mendasar antara perangkat desa dengan ASN yang menjadi kendala dalam penerapan peluang ini.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang. Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar hukum yang relevan untuk mengatur mengenai ketentuan jabatan ASN.
Perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan ada kemungkinan diangkat jadi ASN. Walaupun sebelumnya pernah ada pengangkatan Sekretariat desa menjadi PNS tetapi kemudian dievaluasi kembali, memindahkan sekretaris desa yang sudah kadung jadi PNS dipindah ke kecamatan.
Alasannya adalah perangkat desa tidak memiliki jam kerja atau bekerja penuh secara 24 jam untuk melayani masyarakat seperti ASN yang memiliki jam kerja yang ditentukan secara hukum.
Nah apakah jika memenuhi syarat itu rencana untuk mengangkat perangkat desa jadi ASN bisa diwujudkan?
Dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan ada kepastian hukum terkait status perangkat desa.
Kepastian hukum ini diperlukan untuk mempertegas status kerja perangkat desa dan menjamin kesejahteraan mereka di masa depan.
Jika usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun didukung oleh masyarakat dan fraksi partai politik, maka revisi tersebut dapat dipertimbangkan dan dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023.
Dengan demikian, aspirasi masyarakat untuk mengangkat perangkat desa jadi ASN akan tetap dibahas di DPR dalam rangka melihat apakah revisi Undang-Undang Desa dapat memberikan kebaikan bagi semua pihak.
Meskipun masih ada perbedaan pendapat tentang peluang menjadi ASN bagi perangkat desa, perubahan dan revisi Undang-Undang Desa menjadi langkah yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan manfaat bagi semua pihak terkait.