Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Memungkinkan Honorer Usia Lebih dari 35 Tahun Menjadi ASN

OLAHRAGA86 views

Kini honorer yang berusia lebih dari 35 tahun dapat mendapatkan gaji sama dengan PNS dengan mendaftar menjadi PPPK, ini sesuai dengan Terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) membuka peluang bagi honorer K2 dan non-K2 untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Seperti dijelaskan Plt Deputi SDM KemenPAN RB Teguh Widjinarko yang mengatakan bahwa PPPK gajinya setara dengan PNS yang membedakan hanya tunjangan pensiun.

“PPPK itu setara PNS. Yang membedakan hanya pensiun. PNS mendapatkan pensiun karena sejak awal mereka sudah mengiur,” kata Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko kepada media.

PPPK dapat mendapatkan pensiun dengan melakukan pemotongan setiap bulannya kepada PPPK atau bekerjasama dengan asuransi yang menyediakan dana pensiun, atau sesuai dengan tekhnis yang diatur. “Sebenarnya itu tergantung teknisnya saja. Jadi sebenarnya, PPPK itu setara PNS dari kesejahteraannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan tahun depan akan ada rekrutmen CPNS dan PPPK. Persentase PPPK cukup banyak sehingga memberikan peluang bagi honorer K2 yang belum lulus PPPK.

“Bagi honorer K2 dan non-K2 yang mau ikut seleksi PPPK silakan asalkan memenuhi ketentuan. Yaitu harus ada formasinya dan ikut tes. PPPK ini bisa untuk usia di atas 35 tahun. Tidak seperti PNS yang harus usianya di bawah 35 tahun,” tandasnya.