Kementerian agama Republik Indonesia yang juga mengelola bidang pendidikan melalui pendidikan madrasah, maka untuk meningkatkan kualitas pendidikan maka kementerian agama mengadakan Asesmen untuk guru, kepala dan pengawas.
Informasi Pelaksanaan Program AKG-AKK-AKP :
1. AKG, AKK dan AKP yaitu
AKG = Asesmen Kompetensi Guru
AKK = Asesmen Kompetensi Kepala
AKP = Asesmen Kompetensi Pengawas
2. Sasaran dan mapel asesmen pada tahun ini :
Pengawas Madrasah, Kepala RA dan Madrasah, Guru Mapel :
MI = Guru Kelas
MTs = B. Indo, B. Inggris, MTK, IPA (terpadu), BK
MA = B. Indo, B. Inggris, MTK, Biologi, Fisika, Kimia, Ekonomi dan BK,
3. Penentuan mapel asesmen bagi guru didasarkan pada linieritas Ijasah S1 dan/atau Sertifikat Pendidik. Bukan pada mapel yg diampu di Simpatika (S25)
4. Ketentuan untuk dapat mendaftar asesmen :
a) sdh diverval ijasah S1 nya
b) Linier antara ijasah S1 dan/atau Serdik dengan mapel asesmen tahun ini
c) memiliki NPK
d) jika guru tidak memenuhi salah satu dari kriteria a, b dan c, secara otomatis tidak bisa mengikuti asesmen karena tidak muncul pilihan mapel.
e) Pendaftaran AKK / AKP bagi Kamad dan pengawas melalui menu pendaftaran AKG dg pilihan Kepala Madrasah / Pengawas
5) Waktu dan Tempat Asesmen Kompetensi (TAK)
Asesmen dijadwalkan pada rentang waktu tgl 2 – 6 November 2020.
setiap peserta dapat mendaftar melalui layanan Simpatika dengan memilih lokasi asesmen sesuai kebutuhan
6) Bagi guru, kamad dan pengawas yang sudah berhak/bisa mendaftar tahun ini tapi tidak mengikutinya, tidak dapat mengikuti program-program peningkatan kompetensi guru berikutnya.
7) Asesmen ini dianggap penting dalam rangka pemetaan kualitas pendidik untuk menunjang kebijakan program peningkatan kompetensi guru seperti PPG, Diklat dan peningkatan profesi guru lainnya.
Untuk mengetahui apakah anda bisa daftar atau tidak silahkan masuk ke Simpatika.
Lebih Jelas silahkan Download Juknis Disini
Semoga yang mengiuti asesmen mendapatkan kelancaran.