Sertipakat Tanah Ganda Sama-Sama Asli Mana yang Menang Dimata Hukum?

BERITA15 views

Baru naru ini tanah adalah investasi yang paling bagus.

Terkadang banyak tanah yang sengketa, untuk membuktikan kepemilikan tabah adalah sertipikat tanah.

Sertifikat hak milik (SHM) adalah bukti paling kuat atas kepemilikan tanah. Namun, dalam praktiknya, terdapat SHM ganda dan sama-sama asli. Kemudian mana yang paling kuat dan diakui sebagai pemilik yang sah?

Bila ada sertifikat tanah ganda atas objek yang sama, dan sertifikat tersebut keduanya asli. Secara hukum mana yang kuat?

Seperti dilansir  detiknews, “Muncul Sertifikat Tanah Ganda yang Sama-sama Asli, Siapa yang menang?

Sejak 2015, Mahkamah Agung konsisten berpandangan bahwa jika ada dua sertifikat hak atas tanah yang sama-sama autentik, yang diakui adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu.

Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”

Jadi misalnya, terhadap objek tanah yang sama ada dua sertifikat asli, sertifikat satu tahun 1997 dan sertifikat satunya lagi tahun 2005, maka secara hukum, sertifikat yang diakui kuat adalah sertifikat tahun 1997 (yang terbit lebih dulu).

Karena itu, berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa sertifikat yang kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu.

Keterangan ini berdasarkan Boris Tampubolon, S.H Seorang Advokat, tinggal di Jakarta.