Cek, Salah Satu Syarat Honorer Diangkat PPPK

BERITA161 views

Ditengah akan adanya penghapusan honorer, progresifitas masa depan bagi 2,3 juta tenaga honorer semakin terlihat cerah.

Dengan dukungan penuh dari Anggota Komisi II DPR-RI, Guspardi Gaus, para pegawai pemerintah non-ASN ini akan segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik full-time maupun part-time.

Untuk dapat menjadi ASN PPPK, para tenaga honorer harus memenuhi syarat tertentu, terutama terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), sebanyak 2,3 juta tenaga honorer akan terakomodasi sebagai ASN PPPK dan mendapatkan pengakuan yang layak atas kontribusi dan pengabdian mereka kepada negara.

Melalui diskusi yang digelar oleh KWP bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen, mengangkat tema “Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer” menjadi momen penting bagi Guspardi Gaus untuk menyampaikan komitmen dari DPR-RI dan pemerintah untuk mencegah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap para tenaga honorer.

Dengan adanya akomodasi dalam ASN PPPK, mereka memiliki kesempatan untuk bekerja baik sebagai PPPK fulltime maupun parttime, sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang yang diberikan kepada mereka.

Seiring dengan penyusunan RUU ASN ini, terdapat enam golongan tenaga honorer yang berpotensi besar untuk diangkat menjadi ASN PPPK fulltime.

Golongan-golongan ini mencakup bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, pertanian, fungsional, dan administratif.

Meski demikian,  perlu diingat bahwa tidak semua tenaga honorer memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan konsep PPPK parttime untuk beberapa jenis pekerjaan, seperti cleaning service.

Melalui Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pemerintah sedang dalam proses pembahasan untuk memungkinkan para tenaga honorer dengan jenis pekerjaan tertentu dapat diangkat sebagai PPPK Parttime atau paruh waktu yang bekerja sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan.

Namun, jenis pekerjaan ini masih dalam tahap diskusi lebih lanjut.

Dengan adanya RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi tanda progresifitas pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.