Sejak lama kita sudah mengenal Taman Nasional Ujung Kulon sebagai Taman Nasional yang melindungi badak bercula satu, dan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), habitat badak bercula satu itu, kini ditetapkan sebagai Geopark atau Taman Bumi.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM RI Nomor: 393.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon pada 10 November 2023.
Di Taman Nasional Ujung Kulon adalah tempat hidup berbagai satwa endemik dan eksotik Indonesia, salah satunya badak bercula satu, yang hanya ada di TNUK.
Adapun Geopark Ujung Kulon mengambil tema besar jejak Tsunami Krakatau, dengan luas kawasan mencapai 1.245,66km persegi.
Dengan menempati delapan Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, yaitu Kecamatan Carita, Labuan, Pagelaran, Sukaresmi, Panimbang, Cigeulis, Cimanggu, dan Sumur. Selain itu juga termasuk kepulauan kecil di sekitarnya yang masuk pada kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) seperti Pulau Liwungan, Oar, Handeuleum, Peucang, dan Panaitan.
“Dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan kawasan Geopark Ujung Kulon, telah ditetapkan beberapa destinasi penting. Diantaranya, Pantai Carita, Masjid Al Khusaeni, Lembur Mangrove Patikang, Pulau Liwungan, Sungai Cigenter, dan Mercusuar Tanjung Layar,” jelasnya.