Sudah Jadi PPPK ingin jadi PNS ini Syaratnya

PENDIDIKAN20 views

Setelah menjadi PPPK dan ingin menjadi PNS maka yang sudah sapat PPPK dapat menjadi PNS karena PPPK bisa mendaftar menjadi CPNS.

Menurut Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) boleh mendaftar CPNS 2024 tanpa harus berhenti dari PPPK.

Seperti diketahui, Pemerintah akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) besar-besaran pada bulan agustus ini.

Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS 2024 apabila memenuhi syarat.

Syarat PPPK bisa daftar CPNS 2024 yakni harus sudah bekerja minimal 1 tahun.

Nantinya, apabila tidak lolos seleksi bisa kembali menjadi PPPK tanpa harus kehilangan pekerjaan.

“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” ujar Aba, melansir menpan.go.id, pada Senin (29/7/2024).

Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan kebijakan terkait Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.

Anas menyampaikan pengadaan ASN tahun 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif; adil; objektif; transparan; bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya.

Jadi syarat dari PPPK ingin menjadi CPNS harus lolos seleksi CPNS 2024.