Pemilu tahun 2024 telah sampai pada tahapan penerimaan pendaftaran KPPS.
KPPS menjadi bagian penting dalam pemilu, pasalnya KPPS lah yang menjadi ujung tombak pemungutan suara di setiap TPS.
Jika anda tertarik simak informasinya berikut.
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
Sebagai informasi bahwa keanggotaan KPPS Pemilu 2024 tersusun dari satu ketua dengan enam anggota. Dan berikut tata cara pendaftaran KPPS Pemilu 2024 adalah dengan menyiapkan dan mengisi beberapa dokumen tertentu, antara lain:
• Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan
• Mengisi Surat Pernyataan yang telah disediakan
• Menyertakan Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit atau Puskesmas
• Menyertakan fotokopi KTP-el
• Menyertakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, berikut jadwal pendaftaran KPPS pada pemilu 2024:
• Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
• Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
• Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
• Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
• Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
• Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
• Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
• Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
• Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut persyaratan untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024:
• Warga negara Indonesia;
• Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu 2024;
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
• Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
• Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
• Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Nah itu dia tahapan dan syarat menjadi KPPS untuk mempermudah kami siapkan formatnya KLIK DISINI.