KIP Kuliah, Segera Lakukan Ini Agar Data Tetap Aman

PENDIDIKAN48 views

Dari laman Puslapdik Kememdikbudristek Sistem KIP Kuliah yang sempat terganggu akibat peretasan Pusat Data Nasional sementara (PDNS) 2, pada hari ini, Senin, 29 Juli 2024—  kembali pulih dan bisa diakses seperti biasanya.

Kemendokbud menyarankan agar penerima KIP Kuliah tidak kehilangan haknya untuk menerima KIP Kuliah, calon mahasiswa pendaftar KIP Kuliah bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:

Pertama, bagi mahasiswa baru yang telah daftar KIP Kuliah dan dinyatakan lulus SNBP dan SNBT, diharapkan segera melakukan reclaim akun KIP Kuliah, melengkapi data di formulir pendaftaran,  mengunggah ulang dokumen yang diminta, mencetak formulir dan kartu peserta KIP Kuliah mulai 29 Juli hingga 30 Agustus 2024. Reclaim akun KIP Kuliah tetap dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) melalui sistem KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Pada pendaftaran KIP Kuliah tahun 2024 ini, diketahui sudah 853.393 orang yang sudah melakukan pendaftaran.

Sementara bagi calon mahasiswa yang belum daftar dan punya keinginan untuk mendaftar KIP Kuliah melalui jalur seleksi mandiri dapat segera masuk ke sistem KIP Kuliah di  https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dan mendaftar dengan terlebih dahulu membuat akun KIP Kuliah. Pendaftaran mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024. Informasi lebih lanjut mengenai tahapan pendaftaran bisa diakses di  https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Sedangkan bagi mahasiswa yang sudah terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah atau berstatus ongoing, dapat segera masuk ke sistem KIP Kuliah melalui akunnya masing-masing.

Beberapa waktu lalu, saat sistem KIP Kuliah terdeteksi terganggu peretasan, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam Surat Pemberitahuan Masalah PDN yang terbit pada 28 Juni 2024, menghimbau perguruan tinggi untuk memberi kesempatan pada calon mahasiswa yang hendak mendaftar KIP Kuliah melalui jalur mandiri dengan menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru. Demikian agar penerima KIP Kuliah bisa segera menindaklanjutinya.