Salah Satu Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang Ahmadi melakukan Talkshow di Radio Ujungkulon FM terkait Syarat Calon dan Pencalonan pada Pilkada Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 mendatang (Minggu/30/08/2020).
Kegiatan ini dilakukan dalam upaya untuk mensosialisaikan kepada masyarakat terkait tahapan Pilkada Kabupaten Pandeglang juga mengenai syarat calon dan pencalonan bupati dan wakil bupati Pandeglang pada Pilkada tahun 2020.
Ahmadi menyampaikan bahwa ada beberapa syarat calon dan pencalonan di Pilkada Pandeglang tahun 2020 ini, diantaranya adalah keterwakilan kursi dewan di DPRD Pandeglang.
“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pandeglang Nomor 293/HK.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Pandeglang Nomor 288/HK.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Penetapan Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah paling sedikit sebagai persyaratan Pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2020 minimal sebanyak 20% dari jumlah 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang yaitu sebanyak 10 Kursi.”
Beliau juga menambahkan selain syarat pencalonan ada juga syarat calon yang harus dipenuhi oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang tahun 2020.
“Sedangkan untuk syarat calon kurang lebih ada 20 point persyaratan yang harus di penuhi, yang mana semua persyaratan dan dokumen tersebut harus lengkap, jelas dan asli.”
Sementara itu untuk waktu pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang akan dibuka mulai tanggal 4 – 6 September 2020.
“Untuk waktu Pendaftarannya kami buka mulai tanggal 4 – 5 September yaitu hari Jumat sampai dengan Sabtu Pukul 08:00 WIB – 16 WIB. Dan untuk Hari terakhir yaitu pada hari minggu, 6 September 2020 pendaftaran di buka mulai pukul 08:00 WIB – 24:00 WIB.”
Terakhir Ahmadi menyampaikan bahwa untuk tempat pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang tahun 2020 dilakukan secara langsung di Kantor KPU Kabupaten Pandeglang yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemda Pandeglang – Cikupa Jl. Raya Labuan Km. 1 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang. Dengan di dampingi oleh ketua dan sekretaris partai politik atau gabungan partai politik pendukung.
(JangTripang)