Membuat Masyarakat Menggerutu, Apa Sebenarnya Omnibus Law itu?

OPINI68 views

Oleh: Samsuri

Setelah disahkan oleh DPR (5/10/2020) Omnibus law RUU Cipta kerja menuai penolakan dari berbagai elemen terutama oleh para buruh.

Penolakan bukan hanya dilakukan oleh para buruh dan elemen lainnya juga oleh para masyarakat yang tak terima jika RUU Cipta kerja disahkan, masyarakat melalui media massa terus melakukan penolakan dengan cara memposting orasi mereka ke media massa.
Seperti di Facebook, Twitter, Instagram dan media massa lainnya.

Apa sih sebenarnya omnibus law itu sampai-sampai membuat masyarakat gencar melakukan berbagai cara untuk membatalkan pengesahaan omnnibus law.

Omnibus law disebut pertama kali oleh Joko Widodo pada saat pidatonya ketika dilantik menjadi presiden ke dua RI.
Pada pidatonya Joko Widodo menyinggung konsep atau metode omnibus law (20/10/2019).

Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya untuk mengajak DPR membahas dua undang-undang yang akan dijadikan ownibus law.
Yakni, UU Cipta lapangan kerja dan UU pemberdayaan UMKM.

Menurut Wikipedia, Undang-undang sapu jagat atau undang-undang omnibus adalah istilah untuk menyebut suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Savitri menjelaskan bahwa Omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.

UU ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah dan untuk menyederhanakan beberapa aturan agar lebih tepat sasaran.

Melansir dari Kompas.com, 21 Januari 2020, pada Januari 2020, ada dua omnibus law yang diajukan pemerintah, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan.

Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu:

1.Penyederhanaan perizinan tanah
2.Persyaratan investasi
3.Ketenagakerjaan
4.Kemudahan dan perlindungan UMKM
5.Kemudahan berusaha
6.Dukungan riset dan inovasi
7.Administrasi pemerintahan
8.Pengenaan sanksi
9.Pengendalian lahan
10.Kemudahan proyek pemerintah
11.Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Sementara itu, seperti dilansir daei Kompas Selasa (6/10/2020) UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Samsuri, Relawan Cahaya Aksara