Jika selama ini ibu hamil dan anak-anak tidak dapat di vaksin, karena berbagai alasan. Namun seiring dengan meningkatnya penyebaran covid, Kementerian kesehatan mengeluarkan aturan, dalam surat edaran Kemenkes dengan nomor HK.02.01/I/2007/2021. Surat ini terbit pada 2 Agustus 2021.
Terbitnya surat ini berdasarkan berbagai pertimbangan, terutama perkembangan kasus Covid-19 yang terus meningkat. Selain itu, kasus positif Covid-19 pada ibu hamil dari hari ke hari juga terus meningkat.
Bahkan menurut Kemenkes RI, perempuan hamil memiliki peningkatan risiko bergejala berat apabila terinfeksi Covid-19. Ditambah lagi, jika wanita hamil memiliki penyakit penyerta, maka risikonya akan semakin tinggi.
Infeksi Covid-19 berat bisa berdampak bagi ibu hamil dan janinnya. Oleh karena itu, upaya yang dilakukan dengan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil diharapkan bisa meminimalisir risiko tersebut.
Selain itu, pertimbangan pemberian vaksin juga berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Itagi). Itagi merekomendasikan pemerintah untuk mulai menyasar kepada dua kelompok rentan untuk diberikan vaksin Covid-19, ibu hamil dan anak-anak.
Kedua kelompok rentan yang harus diberikan vaksin adalah ibu hamil dan anak berusia 12 sampai 17 tahun. Namun, karena ibu hamil adalah kelompok yang rentan, banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum bisa menerima vaksin, agar tidak menimbulkan risiko akibat vaksin.
Dilansir dari Kemenkes RI, berikut adalah syarat ibu hamil bisa menerima vaksin Covid-19.
Suhu tubuh normal.
Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, maka vaksin ditunda.
Usia kehamilan lebih dari 13 minggu.
Jika kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksin ditunda.
Tidak memiliki gejala preeklampsia.
Tidak memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, gatal-gatal di seluruh badan.
Tidak punya penyakit penyerta, seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, penyakit tiroid, penyakit ginjal kronis, dan penyakit hati.
Tidak memiliki penyakit autoimun.
Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan bukan penerima produk darah atau transfusi.
Tidak sedang mengonsumsi obat yang memiliki sifat imunosupresif, seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
Jika pernah terkonfirmasi positif Covid-19, sudah lebih dari tiga bulan yang lalu. Jika masih kurang dari 3 bulan, maka vaksin ditunda.
Untuk vaksin kedua, tidak memiliki riwayat alergi berat pada pemberian dosis pertama.
Demikian syarat dari Kementerian Kesehatan untuk vaksin terhadap ibu hamil.
*Diolah dari berbagai sumber