Karena Covid 19 yang belum berkahir, maka pemerintah kembali menggelontorkan anggaran untuk peserta didik dan pendidik.
Periode ini, pemerintah Indonesia telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 5,54 triliun untuk memberikan kuota internet gratis kepada peserta didik dan tenaga pengajar. Pemerintah telah menargetkan pada periode Agustus hingga Desember dapat menjangkau 38,1 juta peserta didik dan tenaga pendidik.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengatakan pemerintah mendengarkan keluhan dari masyarakat yang memerlukan dukungan agar anak-anak Indonesia tetap belajar di tengah keterbatasan akibat pandemi Covid-19. Karena siswa masih banyak yang membutuhkan kuota internet.
“Dengan kerja sama dan dukungan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama, Kemendikbud-Ristek akan meresmikan lanjutan bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal atau UKT tahun 2021,” kata Nadiem dalam konferensi pers, Rabu, 4 Agustus 2021.
Untuk periode September hingga November 2021, kata dia, Kemendikbud-Ristek akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan subsidi kuota internet gratis bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Bantuan kuota untuk peserta didik jenjang PAUD sebesar 7 GB/bulan, untuk peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 10 GB/bulan. Lalu untuk pendidik jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 12 GB/bulan dan untuk dosen dan mahasiswa sebesar 15 GB/bulan.
Nadiem Makarim mengatakan bantuan kuota ini bertujuan mendukung proses pembelajaran. Kemendikbud-Ristek memberikan fleksibilitas kuota umum untuk mengakses semua laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet.
“Jadi ada beberapa aplikasi yang sifatnya tidak untuk pendidikan yang kami keluarkan dari pemakaian. Tapi di luar itu kami memberikan fleksibilitas sebesar mungkin bagi pengguna kuota ini,” kata Nadiem.
Apabila calon penerima subsidi kuota internet belum terdaftar dan telah mengganti nomor telepon seluler, dapat mendaftar dengan cara melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
Selain itu, pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbud-Ristek. Hal ini dapat diunggah melalui kanal vervalponsel.data.kemdikbud.go.id dan untuk pendidikan tinggi dapat mengunjungi kanal pddikti.kemdikbud.go.id.