Syarat Dipermudah untuk Honorer , Tahun 2022, 500 Ribu Lowongan PPPK Kembali Dibuka

Kabar gembira, 500 ribu formasi guru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah menyediakan 1 juta formasi guru lewat tes PPPK tahun ini.

Namun, pemerintah daerah hanya mengajukan sekitar 507 ribu formasi. Jumlah itu nantinya berdasarkan sisa formasi yang tidak diisi pada tahun ini.

“Pada tahun 2022 nanti, sisa formasinya akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh pemda,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Senin (20/9). Ungkap Tjahjo.

Tjahjo menyampaikan tes PPPK 2022 akan dipermudah bagi tenaga honorer kategori 2 (THK II). Salah satunya adalah dengan peniadaan seleksi kompetensi teknis bagi THK II.

Tjahjo menyatakan mereka hanya akan mengikuti seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan wawancara. Tjahjo menyebut tes itu akan sangat mempermudah para THK II menjadi PPPK.

“Sebagai gambaran, dari data sementara hasil seleksi PPPK Guru tahun 2021 ini hampir lebih dari 98 persen guru peserta seleksi dapat melampaui nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural dan wawancara,” ucapnya.

Meski dipermudah ada syarat yang harus ditempuh, THK II harus menempuh pendidikan minimal S1 untuk mendapat keistimewaan itu. Sementara saat ini masih banyak THK II yang belum menuntaskan pendidikan S1.

“Kementerian PANRB akan mendorong Kemendikbudristek untuk meningkatkan pendidikan mereka, salah satunya dengan mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan oleh Kemendikbudristek,” ucap Tjahjo.

Sebelumnya, pemerintah membuka 1 juta formasi guru PPPK pada 2021. Pembukaan itu dilakukan setelah masyarakat mendorong pengangkatan para guru honorer, terutama THK II yang telah mengabdi puluhan tahun.

Seleksi PPPK tahun ini digelar dalam tiga tahap. Tahap pertama digelar khusus untuk THK II dan guru non-ASN yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Tahap kedua dan ketiga diperuntukkan bagi peserta yang gagal di tes pertama. Selain itu, guru swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dipersilakan ikut tes kedua dan ketiga jika hendak menjadi PPPK.