BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, salah satu fungsinya adalah pelayanan kesehatan, pelayanan BPJS sudah dapatditerima diberbagai fasilitas kesehatan, dan pemerintah terus mengkampanyekan penggunaannya. Dalam skemanya BPJS menerapkan aturan kelas iuran peserta BPJS dari kelas satu sampai kelas tiga.
Kelas I: Rp 150.000 per orang
Kelas II: Rp 100.000 per orang
Kelas III: Rp 35.000 per orang
Baru-baru ini Kabar penghapusan kelas BPJS Kesehatan jadi kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN) sempat bikin heboh. Tapi tenang, rencana itu belum dilakukan sekarang, melainkan bertahap paling lambat 1 Januari 2023.
“Terkait rencana pelaksanaan KRIS JKN, masih sesuai dengan amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pasal 54B dan PP 47 Tahun 2021 pasal 84 huruf b yang menyatakan pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023,” kata Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.
Alasan penghapusan kelas BPJS Kesehatan belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena saat ini masih di tahap finalisasi pembahasan. Tahapan yang juga dipersiapkan seperti harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).
Dengan belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, maka saat ini masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3. Ketentuan mengenai iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.