Segera dapat NIP Honorer PPPK, Perhatikan Edaran Menpan RB Berikut

Setelah mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lolos maka hal berikutnya adalah mengajukan NIP, bai pelamat PPPK NIP menjadi pentig dan berkaitan langsung dengan instansi yang dilamar, karena tanpa NIP maka berarti PKKK anda tidak resmi. Karena PPPK menjadi baian dari Undang-undang ASN.

Ada Syarat pertanggungjaaban yang menerangkan pelamar yang lolos PPPK benar-benar telah memiliki masa kerja lebih dari tiga tahun
namun yang pindahan dari sekolah swasta ke negeri itu walaupun masa kerjanya di atas 3 tahun di sekolah swasta, karena pindah ke sekolah negeri itu akhirnya masa kerjanya jadi di bawah 3 tahun.

Sebelumnya BKN dalam surat tertanggal 14 Februari 2022 mewajibkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM ketika mengusulkan NIP PPPK. Adapun ketentuan adalah harus memiliki masa kerja 3 dan 5 tahun.

Surat bernomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 14 Februari 2022 ini ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto. Surat tersebut ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

“Memang benar ada surat dari BKN yang meminta persyaratan kelengkapan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bagi usul NIP PPPK,” kata Karo Humas BKN Satya Pratama yang dikonfirmasi JPNN.com, Senin (21/2). Dia menjelaskan permintaan menambahkan SPTJM untuk mempercepat proses penetapan NIP PPPK.

Berikut isi surat dari BKN tertanggal 14 Februari 2022.

1. Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021, dalam Diktum Pertama menyatakan bahwa setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:

a. Paling sedikit 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

b. Paling sedikit 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, termapil, dan ahli pertama; Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi.

2. Usul penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau NI PPPK bagi calon PPPK jabatan guru dan calon PPPK jabatan fungsional disampaikan kepada kepala BKN/kepala Kantor Regional Kanreg dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka usul NIP PPPK selain memenuhi persyaratan administrasi, instansi juga harus bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja terhadap calon PPPK yang disampaikan kepada kepala BKN/kepala Kantor Regional BKN yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu oleh PPK atau pejabat lain serendah-rendahnya jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian secara kolektif sebagaimana contoh dalam lampiran surat ini. Demikan kami sampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

A.n. Kepala BKN

semburat/ms