Ternyata PPPK juga bisa menjadi kepala sekolah, Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2020, menjadi angin segar untuk PPPK.
Seperti guru PPPK di Kabupaten Garut, bagaimana tidak, prestasi ini di tunjukan Bupati Garut H.Rudy Gunawan, dengan memberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah kepada puluhan guru PPPK di Garut.
Seperti Guru PPPK Kecamatan Malangbong Dede Nurul Basah, alumni sekolah penggerak angkatan tujuh, dan Ipih Sopiah.
Selain kedua guru tersebut, di kecamatan lainya, tidak sedikit guru PPPK angkatan 2021, pada golongan IX ahli pertama sudah menjabat sebagai kepala Sekolah.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Garut, memberi ruang bagi guru PPPK, meski baru dua tahun bekerja sebagai ASN.
Dengan terbitnya Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021, menjadi dasar hukum memberikan ruang kepada guru PPPK.
Dalam peraturan tersebut Pasal 2 huruf e, menyatakan guru PPPK paling rendah jenjang ahli pertama golongan IX sudah memenuhi ketentuan mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Ketua umum Persatuan Guru PPPK (PGPPPK) Rikrik Gunawan, membenarkan Kabupaten menjadi yang terdepan dalam merealisasikan Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021.
“Alhamdulilah Garut yang terdepan dalam merealisasikan Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021, sehingga puluhan guru PPPK angkatan pertama sudah diangkat sebagai Kepala Sekolah,” pungkasnya.
Dengan ini, kemungkinan akan banyak di kabupaten lain yang juga akan mengikuti kebijakan pemerintah Kabupaten Garut tersebut.