Pemerintahan desa hari ini menjadi struktur yang penting keterlibatannya dalam membangun negara kesatuan republik Indonesia, karena dipungkiri atau tidak desa saat ini benar-benar menjadi ujung tombak negara. Perlindungan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa adalah undang-undang desa nomor 6 Tahun 2014 yang kemudian peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014.
Nah sebagai warga desa apakah sudah tahu wewenang desa? Ini kutipan dari peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 pada BAB III tentang kewenangan pemerintahan desa. Atau silahkan download undang-undang dan peraturannya.
BAB III
KEWENANGAN
Pasal 33
Kewenangan Desa meliputi:
a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. kewenangan lokal berskala Desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. sistem organisasi masyarakat adat;
b. pembinaan kelembagaan masyarakat;
c. pembinaan lembaga dan hukum adat;
d. pengelolaan tanah kas Desa; dan
e. pengembangan peran masyarakat Desa.
(2) Kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf b paling sedikit terdiri atas
kewenangan:
a. pengelolaan tambatan perahu;
b. pengelolaan pasar Desa;
c. pengelolaan tempat pemandian umum;
d. pengelolaan jaringan irigasi;
e. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
f. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos
pelayanan terpadu;
g. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
h. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
i. pengelolaan embung Desa;
j. pengelolaan air minum berskala Desa; dan
k. pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah
pertanian.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), Menteri dapat menetapkan jenis kewenangan
Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.
Pasal 35
Penyelenggaraan kewenangan berdasarkan hak asal usul oleh
desa adat paling sedikit meliputi:
a. penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat
adat;
b. pranata hukum adat;
c. pemilikan hak tradisional;
d. pengelolaan tanah kas desa adat;
e. pengelolaan tanah ulayat;
f. kesepakatan dalam kehidupan masyarakat desa adat;
g. pengisian jabatan kepala desa adat dan perangkat desa
adat; dan
h. masa jabatan kepala desa adat.
Pasal 36
(1) Ketentuan mengenai fungsi dan kewenangan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa berlaku secara
mutatis mutandis terhadap fungsi dan kewenangan
penyelenggaraan pemerintahan desa adat, pelaksanaan
pembangunan desa adat, pembinaan kemasyarakatan
desa adat, dan pemberdayaan masyarakat desa adat.
(2) Dalam menyelenggarakan hak asal usul sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 serta fungsi dan kewenangan
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), desa
adat membentuk kelembagaan yang mewadahi kedua
fungsi tersebut.
(3) Dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala
desa adat atau sebutan lain dapat mendelegasikan
kewenangan pelaksanaannya kepada perangkat desa adat
atau sebutan lain.
Pasal 37
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan identifikasi
dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul
dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dengan melibatkan Desa.
(2) Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota
menetapkan peraturan bupati/walikota tentang daftar
kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan
lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan
menetapkan peraturan Desa tentang kewenangan
berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala
Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.
Pasal 38
Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kewenangan Desa
diatur dengan Peraturan Menteri.
Nah, pada pasal 39 di atas tentu saja penetapan wewenang yang bersifat lebih tekhnis akan di atur melalui peraturan menteri desa.
Itulah wewenang desa dalam menjalankan pemerintahannya. Semoga desa dapat mendorong kesejahteraan masyarakatnya.
Undang undang itu kemudian akan dibuat turunannya, termasuk program kerja prioritas yang harus dikerjakan desa yang berkaitan dengan dana desa dalam menopang pembangunan nasional.