Hari ini saya tidak ingin menulis tentang pro kontra yang ditimbulkan dari pengesahan UU OMNIBUS LAW Cipta Kerja.
Seolah-olah hari ini kita telah terbebas dari pandemi covid 19, setelah disahkannya UU Omnibus Law aksi demonstrasi terjadi dimana-mana dan tentu saja tidak sesuai dengan protokol kesehatan.
Pemberitaan dan pengesahan Omnibus Law ini tela menyedot pemberitaan dan sejenak mengalihkan pemberitaan tentang covid 19, lantas bagaimana tanggapan pemerintah tentang deminstrasi di tengah pandemi.
walaupun beberapa pemberitaan kemarin pada saat berlangsung sidang pengesahan UU Omnibus Law para demonstran tidak diberikan ijin oleh kepolisian karena alsan kesehatan.
Setelah pengesahan UU Omnibus Law tersebut, nampaknya domonstrasi tidak bisa dibendung. Dapat ijin dan tidak dapat ijin demonstran tetap melancarkan aksinya, dan polisi tetap menjaga aksi tersebut dengan seperangkat kelengkapannya.
Kemarin Selasa, (06/10/2020) ribuan masa turun kejalan. Mereka semua mengemukakan pendapatnya yang sangat menentang pengesahan UU omnibus law cipta kerja, demonstran tidak menghiraukan protokol kesehatan, padahal saat ini masih dalam masa pandemi.
Sepertinya efek dari undang-undang tersebut lebih mereka takutkan ketimbang bahaya dari covid 19 itu sendiri.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan covid 19 Achmad Yurianto mengatakan pemerintah tidak melakukan penanganan khusus untuk aksi demonstrasi di masa pandemi ini. Beliau juga melanjutkan ada 3 hal yg harus tetap dipatuhi yaitu memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. (16/07/2020)
Apakah bisa melakukan aksi demontrasi dengan menjaga jarak?
Pasti tidak bisa dilakukan, mencuci tangan? dan memkai masker mungkin masih bisa dilakukan. Berkerumun? jelas berkerumun.
Termasuk Wakil gubernur DKI jakarta Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya tidak bisa melarang masyarakat melakukan aksi demonstrasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) “Itukan bagian dari demonstrasi, sejujurnya kita enggak bisa melarang” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta. Jumat, (14/8).
Penulis : Aap Apiah