Beberapa instansi penerima PPPK atau CPNS Sudah merilis kelulusan adminstrasi, tetapi kemudian beberapa ada yang tidak lolos administrasi, tetapi pemerontah menyediakan masa sanngah.
Ada beberapa faktor penyebab pelamar tidak lulus seleksi, salah satunya karena berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebab materai dipakai berulang pada beberapa surat atau berkas yang diajukan.
Karena peristiwa tersebut, para pelamar mempertayakan apakah masih bisa mengajukan sanggah jika tidak lulus seleksi administrasi CPNS PPPK 2021 dengan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena materai dipakai berulang.
Simak penjelasan jadwal masa sanggah dan cara mengajukan sanggahan bagi pelamar yang tidak lulus karena TMS di bawah ini.
Selain karena materai dipakai berulang pada dokumen yang dipersyaratkan, ada beberapa alasan lain pelamar tidak lolos CPNS PPPK 2021 karena TMS.
Berikut 5 penyebab dan alasan pelamar tidak lulus seleksi karena TMS:
1. Surat Lamaran tidak sesuai format, surat lamaran sebagaimana dimaksud memang telah ditentukan oleh masing-masing lembaga.
2. Surat Pernyataan tidak sesuai format, termasuk format surat pernyataan juga telah ditentukan formatnya.
3. Penggunaan 1 materai untuk 2 atau 3 dokumen (karena yang dikirim adalah bentuk sccan, mungkin beberapa peserta ada yang mengirit penggunaan matrai, satu matrai untuk beberapa dokumen)
4. Tidak mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
5. Dokumen tidak asli/salinan
Jika pelamar tidak lulus karena salah satu atau lebih dari penyebab di atas, apa yang harus dilakukan?
Dilansir Seputarlampung.com dari unggahan Instagram resmi Kementerian Agama (Kemenag), Kemenag menegaskan tentang tata cara mengajukan sanggah CPNS PPPK 2021.
Berikut ketentuan cara mengajukan sanggah:
Pelamar dalam masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen,
Tidak diperkenankan mengunggah ulang dokumen,
Tidak untuk menambah informasi,
Tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, dan
Tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun
1. Login ke akun SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id
2. Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.
3. Terdapat form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
4. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah
Lantas, apakah pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS PPPK 2021 karena TMS materai berulang bisa mengajukan sanggahan pada masa sanggah?
Kemenag menjelaskan bahwa penggunaan 1 materai secara berulang tidak diperkenankan oleh undang-undang. Hal ini tertuang pada UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Maka dari itu, coba ikuti syarat dan ketentuan yang disayaratkan, gunakan masa sanggah untuk membuka peluang pendaftaran kembali.