ASN atau PNS masih menjadi pekerjaan primadona di Republik Indonesia, sejak dahulu regulasi PNS atau yang sekarang disebut ASN ini terus mengalami masalah, banyaknya tenaga honorer di instansi pemerintah dan lembaga pendidikan baik swasta ataupun negeri membuat pemerintah membuat aturan, termasuk rencana penghapusan Ada alasan di balik tenaga honorer mulai 2023 mendatang.
Menurut pemerintah, peniadaan tenaga honorer adalah mandat PP 49/2018. Seperti dijelaskan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni, ia mengatakan penghapusan tenaga honorer bukan kebijakan tiba-tiba.
Alasan pertama adalah adanya pembengkakan jumlah tenaga honorer di tiap instansi akhirnya mendorong terbitnya Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Dalam aturan, ditetapkan hanya ada dua kategori ASN yakni PNS dan P3K.
Keputusan penghapusan hinorer telah diinventarisir sejak tahun 2005.
Kedua, Pada 2005 ada 900 ribu tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Sekitar 860 ribu tenaga honorer diangkat sebagai PNS dan sisanya tidak memenuhi kriteria. Walau demikian tapi yang sisanya tersebut ingin diproses lebih lanjut.
Begitu di data ulang dan membengkak jadi 600 ribuan. yang artinya 11x lipat membengkak angkanya dari data awal.
Ketiga, ada transformasi sistem birokrasi PNS yang menyebabkan beberapa kriteria PNS yang terdampak.
Ada hampir 38% dari total 4,2 juta ASN di Indonesia berstatus sebagai pelaksana. Sementara itu, sebanyak 36% lebih berstatus sebagai guru dan dosen.
Tenaga teknis, kesehatan dan lain-lain sekitar 14%. Sisa-sisanya 10-11% pejabat struktural. Jika ada transformasi digital, maka tentu pelaksana ini yang akan terdampak terlebih dahulu karena pekerjaan akan digantikan teknologi.
Pemerintah memprediksi dalam 5 tahun yang akan datang, para pejabat pelaksana akan berkurang sekitar 30-40% dengan rencana transformasi digital. Artinya, ratusan ribu PNS yang menjabat sebagai pelaksana akan terdampak.
*Diolah dari berbagai sumber